- Identifikasi Fenomena
Penebangan kayu adalah aktivitas yang mencakup tidak hanya memotong pohon namun juga transportasi dan pemrosesan di tempat ( misal pemotongan hingga ukuran kecil ). Pohon yang dipotong tidak selalu batang umumnya, namun juga cabang yang berlaku berukuran besar dengan meninggalkan batang utamanya sehingga pohon tetap hidup. Penebangan ilegal adalah istilah dalam kehutanan yang juga disebut dengan pencurian, termasuk aktivitas lainnya seperti transportasi, transaksi dan pemrosesan kayu yang di luar ketentuan hukum. Prosedur penebangan sendiri bisa dikatakan ilegal jika akses masuk hutan didapatkan dengan cara korupsi. Salah satunya penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN ) Baluran di Situbondo.
- Proses Kejadian
Kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin polisi kehutanan Taman Nasional Baluran tanggal 1 Juli 2021. Tim mengamankan satu sopir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati sedangkan 3 orang melarikan diri. Kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di urutan Polda Jawa Timur. Sebab dari penebangan hutan secara ilegal salah satunya karena, ekonomi mereka kurang, dan akhirnya mereka menebang secara liar untuk dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Akibat dari penebangan hutan secara ilegal antara lain banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Banjir bisa terjadi apabila misalnya ada hujan yang besar air itu langsung turun ke pemukiman warga tanpa diserap oleh pohon, karena pohon-pohon itu sudah ditebang.
- Ulasan
Banyak sekali orang-orang Indonesia yang telah menebang pohon-pohon di hutan salah satunya di Taman Nasional Baluran Situbondo. Pohon-pohon di hutan sangatlah berguna bagi kita semua agar kita bisa menghirup udara segar dan agar tidak terjadi berbagai macam bencana alam. Oleh karena itu marilah kita mengajak semua kalangan masyarakat untuk sama-sama menjaganya dan kita cegah penebangan ilegal, hal ini demi keselamatan kita bersama.
Sumber : https://www.menlkh.go.id
